Bisnis asuransi mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun
sedangkan adakalanya terjadi perlambatan. Sebagai kabar, Asosiasi Asuransi
Biasa Indonesia (AAUI) mencatat pendapatan premi asuransi tahun 2016 sebesar
Rp61,9 triliun atau tumbuh sekitar 5,1%. Dibanding tahun 2015, pertumbuhan
asuransi pada 2016 bisa dibilang mengalami perlambatan. Walaupun demikian,
pertumbuhan tersebut menonjolkan tumbuhnya kesadaran banyak orang akan
pentingnya perlindungan dari asuransi. Alternatif-alternatif asuransi yang tersedia
sekarang juga telah menyesuaikan dengan kebutuhan tiap-tiap orang. Bukan cuma
itu, beberapa tahun baru-baru ini ini asuransi
syariah yang pertama kali muncul tahun 1994 menonjolkan perkembangan yang
positif.
Perkembangan asuransi
syariah ini sejalan dengan besarnya atensi mengaplikasikan layanan bank
syariah. Sejauh manakah perkembangan asuransi syariah di tengah-tengah ketatnya
persaingan bisnis asuransi di Indonesia? Berikut ini ulasannya. Layak dengan
namanya, telah bisa dipastikan bahwa layanan asuransi yang satu ini terang
berbeda dengan asuransi konvensional. Absensi asuransi dengan konsep syariah
memang dimaksudkan untuk bisa memenuhi kebutuhan masyarakat luas yang
mengharapkan adanya layanan asuransi dengan konsep syariah.
Pengaplikasian konsep syariah dalam asuransi syariah tentu mendapat pengawasan dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI). Secara khusus, MUI telah menyusun Dewan Syariah Nasional (DSN)
yang bertugas untuk mengawasi aktivitas dan pengerjaan prinsip ekonomi syariah
di Indonesia. Di tiap institusi keuangan yang mengaplikasikan konsep syariah,
MUI mengharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai perwakilan dari
DSN yang bertugas untuk mengerjakan pengawasan di institusi tersebut.
Pengawasan ini bertujuan agar nasabah benar-benar menikmati pengerjaan syariah
dan manfaatnya cocok yang telah dikuasai dalam agama.
Sejak kelahirannya tahun 1994, asuransi syariah terus bertumbuh dan berkembang. Dengan menekankan
bahwa asuransi syariah memiliki cara yang lebih manusiawi, meringankan, adil,
dan menenteramkan, perusahaan penyedia asuransi syariah berupaya menarik orang
sebanyak mungkin. Hasilnya, ada peningkatan dalam bisnis asuransi syariah dari
tahun ke tahun. Peningkatan tersebut dirangkum dalam data yang dipaparkan
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Dari data tersebut, peningkatan
bisnis asuransi syariah nampak dari bertambahnya jumlah perusahaan asuransi
syariah, peningkatan aset, investasi, dan kontribusi bruto.
Sebagai perbandingan, pada kuartal IV tahun 2014, pertumbuhan
asuransi syariah dari sisi aset
mencapai lebih dari Rp22 triliun. Sementara pada kuartal IV tahun 2015, terjadi
peningkatan mencapai lebih dari Rp26 triliun. Itu artinya ada peningkatan
sebesar 18,58% dari sisi aset. Dengan adanya peningkatan tersebut, diinginkan
asuransi syariah terus bertumbuh dan makin diminati banyak orang.
Asuransi syariah
memberikan sejumlah keuntungan yang sepatutnya dipertimbangkan. Tentu saja
keuntungan yang ditawarkan tidak semuanya terdapat dalam asuransi konvensional.
Di bawah ini beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari layanan asuransi
syariah.
1. Pembagian Profit
Kontribusi yang disetorkan ke dalam asuransi syariah akan menjadi hak milik semua peserta. Dana inilah
yang kemudian akan diaplikasikan untuk membayar klaim dari peserta. Jika skor
kontribusi lebih besar ketimbang skor klaim, akan ada surplus keuntungan yang
diperoleh. Melainkan, apabila terbukti skor klaim lebih besar ketimbang jumlah
kontribusi yang masuk, itu berarti adanya defisit keuntungan. Pembagian surplus
keuntungan ini akan dikerjakan secara proporsional, adalah semakin besar skor
kontribusi, akan semakin besar keuntungan yang diperoleh peserta. Jika
sebaliknya juga berlaku untuk pembagian ini. Sementara apabila terjadi defisit
keuntungan, langkah pertama yang dikerjakan adalah mengambil dana tabarru yang
ada. Pengaplikasian dana tersebut tidak mencukupi, akan diajukan sejumlah
pinjaman dengan mengaplikasikan akad qardh terhadap pihak perusahaan asuransi
untuk menutupi defisit tersebut. Selama defisit ini belum tertutupi karenanya
tidak akan dikerjakan pembagian surplus keuntungan.
2. Double Claim dan Pengaplikasian Polis Bersama
Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah
mengaplikasikan satu polis untuk semua anggota keluarga sekaligus.
Pengaplikasian polis bersama ini tentu akan lebih menguntungkan sebab
premi/kontribusi yang sepatutnya dibayarkan menjadi lebih ringan. Asuransi syariah juga memungkinkan
peserta untuk mengerjakan double claim tanpa memerhatikan berapa klaim yang
telah dibayarkan asuransi lain atau BPJS. Jadi, apabila plafon asuransi syariah
Anda sebesar Rp15 juta, uang yang diterima apabila mengklaim tetap Rp15 juta
sedangkan Anda telah mengklaim dari BPJS sebesar Rp9 juta.